Lompat ke konten
Home » Kecelakaan Lalu Lintas, Dibiayai Jasaraharja atau BPJS

Kecelakaan Lalu Lintas, Dibiayai Jasaraharja atau BPJS

Biaya pengobatan kecelakaan itu dibiayai oleh asuransi jasaraharja, ya?

BPJS kesehatan bisa nggak sih dipakai untuk pengobatan pasca kecelakaan lalu lintas?

Setidaknya kalimat-kalimat itu sering kali muncul saat ada musibah kecelakaan. Ya tahu sendiri, biaya perawatan pasca kecelakaan pasti tidak sedikit, apalagi kalau luka yang diderita dalam kategori parah. Iya, kan?

Nah ternyata, pembiayaan pasca kecelakaan lalulintas yang hubungannya dengan jasaraharja itu ada tiga kategori, lho?

  1. Di tanggung Jasaraharja
  2. Tidak di tanggung jasaraharja (dialihkan ke asuransi lain, misalnya bpjs)
  3. Di tanggung jasaraharja dan asuransi lainnya.

Jadi gini, saya mau sharing pengalaman soal musibah yang dua bulan lalu menimpa suami saya. Sebetulnya pengalaman yang sama sekali nggak enak, namanya musibah kan? Tapi mesti harus lapang dada, karena pasti ada hikmahnya.

Waktu itu, sebulan lebih saya berkawan akrab sama yang namanya Rumah Sakit. Untungnya rumah sakitnya dari segi fasilitas dan pelayanan oke meski pakai biaya asuransi BPJS. Nanti akan saya review deh tentang baiknya RSMS ini kalau sudah selo waktunya. Dan alhamdulillah sampai operasi ke dua berjalan lancar, dan kini suami sudah bisa beraktifitas seperti sediakala. Lega rasanya.

Saat awal kejadian kecelakaan, ini adalah drama terbesar yang pernah saya alami. Banyak banget kejutan-kejutan yang terjadi. Dari urusan dengan pihak lain, pihak rumah sakit dan pihak kepolisian ini bener-bener menguras hati dan pikiran, euh!

Jadi kejadian kecelakaan yang menimpa suami saya itu sepeda motornya nyerempet pejalan kaki. Sehabis ngaji malam, selepas sholat subuh meluncur pulang. Karena ngantuk dipaksain jalan bisa banget berakibat fatal. Ini pelajaran berharga, banget!

Pejalan kaki ini kakek yang jalannya aja sudah susah dan sedang menyeberang jalan. Perhatian juga sama orang-orang nih kalau orang tua sudah sepuh jangan dibiarin jalan sendirian di jalan besar. Kasihan.

Mengurus Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian

Drama yang saya alami saat kejadian iti masih panjang kalau harus detail diceritakan. Kayaknya nggak penting juga buat kisahkan. Kecuali, bagian ngurus surat kepolisian. Karena sepupu suami yang bantuin ngurus sudah seminggu lebih, nihil dan tanpa hasil. Akhirnya saya sendiri yang datang ke kantor polisi.

Sempet ribet diawal, tapi kuceritakan jujur musabab yang terjadi. Dan bahkan ceritaku dengan berurai air mata. Yang pada akhirnya membuahkan hasil, jadi suratnya pada hari itu juga.

Well, jika musibah ini menimpa keluarga atau teman. Saya sarankan, seumpama mau minta tolong seseorang untuk mengurus surat-surat kepolisian, carilah orang yang berani, tegas, dan nggak playa plenye. Kenapa? Urusan surat-surat itu mendesak dan darurat.

Setelah mondar-mandir ke kantor polisi, saya sedikit paham. Bukan faktor polisi yang mempersulit urusan. Sama sekali bukan. Tapi begitu banyaknya urusan seperti ini yang datang tiap saat. Berkas mana yang siap dan jelas pasti cepat selesai.

Setelah surat keterangan kecelakaan jadi dari polres, kita diarahkan untuk menuju kantor jasaraharja. Nah, disinilah biaya pengobatan diputuskan akankah ditanggung Jasaraharja atau Asuransi lain.

Oiya, untuk membuat surat keterangan kecelakaan ini, awalnya pasti lapor saat kejadian. Jangan ditunda-tunda ya! Maksudnya setelah sekian hari baru lapor, ini sudah susah untuk di proses.

Untuk membuat laporan kepolisian ini yang perlu dilakukan yaitu :

  • Ke pos polisi paling dekat dengan TKP
  • Siapkan surat-surat kendaraan dan kartu identitas yang terlibat lakalantas
  • Siapkan saksi-saksi
  • Laporan ini nantinya berjenjang, dari pos ke polsek dan baru ke polres.

Pihak Jasaraharja Sebagai Penentu Asuransi Yang Bisa di Klaim

Pengalaman saya waktu itu, urusan dengan pihak jasa raharja cukup mudah. Pelayanannya baik dan cepat. Begitu saya sampai, saya serahkan surat kepolisian yang disitu juga ada cerita kronologis kejadian saat terjadi kecelakaan.

Pihak Jasaraharja lalu menjelaskan bahwa ada kecelakaan yang dibiayai oleh jasaraharja dan ada yang tidak. Jika pun dibiayai jasaraharja, besarnya klaim pembiayaan hanya sebesar 20 juta. Jika biaya perawatan melebihi 20 juta, sisanya dialihkan ke asuransi lain, salah satunya BPJS.

Jasaraharja atau BPJS

Kalau mau lebih lengkap boleh baca UU tentang ini ya? Saya hanya menuliskan kisah saat saya mengurus surat-surat ini. Dan dari penjelasan pihak jasaraharja ada beberapa poin penting yang bisa saya tangkap.

Untuk kecelakaan yang dibiayai Jasaraharja adalah kecelakaan yang melibatkan sesama kendaraan bermotor. Jika terjadi kecelakaan tunggal meski pun dia memakai kendaraan bermotor pihak jasaraharja tidak bertanggung jawab atas pembiayaan.

Contoh kasus kecelakaan tunggal misalnya, pengendara sepeda motor jatuh sendiri, menabrak pejalan kaki, nyerempet becak, nyerempet sepeda. Untuk kasus seperti ini, pihak jasaraharja tidak menggung beban dan akan mengalihkan ke asuransi jiwa lainnya. Ini kasus suami saya (sepeda motor dengan pejalan kaki), pihak jasaraharja memberi surat keterangan dan memo untuk BPJS. Dan untuk biaya perawatan suami saya, karena masuk kategori kecelakaan tunggal maka biaya menggunakan BPJS full.

Kesimpulan

Pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas banyak yang bertanya apakah bisa dibiayai Jasa Raharja atau BPJS, jawaban yang tepat adalah keduanya. Bisa pilih salah satu ataupun bisa digunakan keduanya.

Sekian ceritaku, semoga bermanfaat.

Tabik.

49 tanggapan pada “Kecelakaan Lalu Lintas, Dibiayai Jasaraharja atau BPJS”

    1. Aamiin mbak ?

      Iya mbak, nanti ada kronologis kejadian, saksi-saksi juga. Dari pos polisi sampai nanti laporan ke polres.

      Kemarin pas di rumah sakit ada sesama pasien kecelakaan tunggal, anak 20th keluar naik motor beli pulsa, kepleset keluar dari aspal, masuk icu tagihannya sampai puluhan juta dan nggak punya bpjs juga kasihan banget orangtuanya. Jadi ngerasa emang penting banget punya bpjs

  1. Duh, turut prihatin, Mak.
    Besar hikmahnya kejadian ini, salah satunya adalah bisa berbagi kisah di blog ini.

    Bisa memberi pemahaman juga bahwa bukan faktor polisi yang mempersulit urusan. Tapi begitu banyaknya urusan seperti ini yang datang tiap saat. Berkas mana yang siap dan jelas pasti cepat selesai …. ini saya quote. Soalnya orang suka ngomel-ngomel padahal dianya yang gak siap, ya. Memang gak ada yang mau kecelakaan tapi persyaratannya memang harus ada kelengkapan biar mudah mengurus segala sesuatunya.

    Semoga sehat selalu sekeluarga, Mak.

    1. Aamiin, terimakasih mbak ?

      Iya mbak, jadi selama di kantor polisi itu nggak pernah sepi, dan ini 24 jam bagian satlantas buka padahal. Dan pas saya ngurus juga pelayanan polisi baik semua. Cuma harus sabar karena antriannya emang panjang. ?

  2. baca ini mata jadi berlinang kembali, ingat almarhum kakak Naufal..

    terbantu dengan adanya asuransi Jasa Raharja, karena sangat baik dan sopan, saya yang sedang berduka jadi agak ringan mengurus segalanya…. anak yang hilang memang tak akan pernah kembali, tapi minimal pehatian dari pihak ketiga meringankan duka

    1. Sorry mbak Tanti jadi teringat kisah sedih, husnul khatimah untuk kakak Naufal *peluk*

      Iya mbak, saya yang langsung ke kantor jasaraharja juga merasa pegawai disana sangat care, empatinya hadir untuk customer yang datang.

  3. Setiap kejadian, pasti ada hikmahnya, dan hanya orang yang pandai bersyukur yang bisa menemukan keberadaan Tuhan, semoga suami mba Lin terus sehat dan beraktifitas kembali, aamiin

  4. inna lillahi…
    ga ada yang mau kena musibah ya mba…
    makasih sdh saling mengingatkan mba..emang klo motor jauh lebih rawan ya drpd kednaraan roda 4
    aku baru paham juga nih klo kecelakaan tunggal pun bs dicover jasa raharja mba…
    kupikir hanya kecelakaan yg menggunakan public transport yang dicover

    1. Aamiin mbak.

      Kalau kecelakaan tunggal jasaraharja tidak bertanggungjawab mbak, hanya ngasih memo ke pihak asuransi jiwa lain, kebetulan kami pakai bpjs mandiri, jadi bisa pakai bpjs kesehatan untuk tindakan operasi.

  5. Innalillahi… musibah memang tak disangka-sangka ya mba. Semoga suaminya lekas pulih.

    Oya, untuk saksi-saksi yang harus disiapkan tuh cara mencarinya gimana mba? Susah kah?

    1. Aamiin mbak, alhamdulillah suami sudah bisa beraktivitas. Kalau saksinya kemarin 2 orang yang tahu kejadiannya mbak, agak berlarut sebenernya karena menghadapi keluarga korban yang “memeras” Tapi alhamdulillah lagi bisa diatasi bareng polisi juga.

  6. Aduuuhh ribet juga ya ngurusnya mbak. Apalagi untuk urusan kecelakaan gini. Untung masalahnya sudah selesai dengan baik.Dulu aq juga pernah kecelakaan gini, tapi untungnya diurus pihak kantor, jadi tau beres aja.

  7. Makasih infonya ya mba, aku baru tau sedetail ini tentang asuransi jasa raharja..semoga bisa jadi pelajaran buat kita semua ya mba, karna klo bawa kendaraan pas ngantuk itu bahaya banget..

  8. Ohh, aku malah baru tahu kalau kecelakaan bisa ditanggung BPJS. Aku pikir cuma untuk yang sakit atau melahirkan saja. Kalau Jasaraharja iya, memang untuk kecelakaan yang melibatkan 2 kendaraan bukan kecelakaan tunggal.

  9. Cerita Mba lina persis yang dialami sama adek ipar nih. Dia ngurusin kakaknya yg kecelakaan dengan menggunakan bpjs. Makanya sayang banget ya prog kesehatan dr pemerintah tapi ga didukung sama rakyat yag maunya enak sendiri bayar iurannya

  10. Innalillahi.. turut prihatin atas musibah yang menimpa suami Mba Lina. Semoga saat ini sudah berangsur pulih. Setiap kejadian memang ada hikmahnya meskipun itu harus menguras tenaga, pikiran dan bahkan sampai berurai air mata. 🙁

    Mengurus surat-surat ke kepolisian itu memang harus benar-benar detail dan tegas, ya. Biar Pak Polisinya juga yakin apa yang terjadi. Dan saya jadi tahu kalau kecelakaan tunggal bisa ditanggung BPJS.

    Semoga kita selalu selamat dan aman di jalan, ya. Menjadi perhatian buat kita semua. Kalau mengantuk memang sebaiknya jangan berkendera sendiri.

  11. Jika musibah kecelakaan di jalan seperti ini yang peelu dipersiapkan memang surat-suratan. Kalau tidak lengkap alamat bertele-tele menguras enwegi dan juga biaya.

  12. oooo.. jadi ngerti saya. ternyata ngga semua dicover sama Jasa Raharja ya mbak. Aku pikir, kalau kecelakaan tidak tunggal, bisa langsung klaim ke Jasa Raharja. Ternyata ada aturan kerja sama dengan asuransi lain

  13. Wah, nambah wawasan banget ini. Saya baru tahu. Iya juga ya ada Jasa Raharja. Aku kira semua kecelakaan, ketika masuk Rumkit ya dibiayai BPJS atau asuransi yang dibeli. Well noted. ?

  14. Ikut sedih, kak…
    Semoga Allah menggantikan dengan kebaikan dan keberkahan.

    Kami pernah juga, kak…nyetir dalam keadaan ngantuk di jalan tol. Dan sempet kesliyut (ketiduran) selama beberapa detik.
    Alhamdulillah,
    Allah cepat sadarkan dan kami langsung deg-degan…

    Huhuu~

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *